Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jadi Korban Pelecehan di KRL, Jurnalis Perempuan Dipingpong Polisi

Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juli 2024

MerahPutih.com - Insiden dugaan pelecehan terhadap perempuan kembali terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek. Kali ini korbannya adalah seorang jurnalis perempuan berinisial QHS.

QHS menjadi korban pelecehan saat naik Kereta listrik jurusan Bogor-Jakarta pada Selasa (16/7) malam. Ketika itu dia tengah melakukan perjalanan pulang dari Stasiun Duren Kalibata menuju Jakarta Kota.

Baca juga:

Penumpang KRL Dekati Angka 180 Juta Selama 6 Bulan Terakhir

Sayangnya, ketika korban berusaha melaporkan ke polisi atas aksi pelaku malah beberapa kali dipingpong oleh pihak kepolisian. Bahkan, setelah pindah laporan ke sejumlah polsek kasusnya tetap ditolak. Berikut kronologisnya:

1. Korban Diberi Tahu Petugas jadi Korban Pelecehan

“Saat kereta melaju dari Stasiun Manggarai menuju ke Cikini, seorang petugas KAI yang sudah selesai bertugas dan memakai jaket bangkit dan berdiri sambil bilang ke saya "Mbak, itu divideoin mbak sama bapak ini," sambil menunjuk ke seorang pria paruh baya," kata QHS dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/7).

Pria itu duduk di seberangnya dan memegang handphone. QHS dibantu petugas PT KCI langsung menginterogasi orang tersebut yang belakangan terus mengelak.

Setelah memeriksa ponsel pelaku, ditemukan tujuh video yang merekam dirinya. “ Bukan hanya satu video, melainkan ada 7 (tujuh) video dengan rentang durasi 3-7 menit," kata QHS.

Baca juga:

'Tuhan Izinkan Aku Berdosa' Tayang 22 Mei 2024, Kisahkan Pelecehan Seksual di Pesantren

2. Ditemukan Ratusan Video Porno di Ponsel Pelaku

“Lebih menjijikan, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," ujar QHS, merujuk isi ponsel pelaku. Temuan ratusan video porno itu korban takut dan bertanya-tanya untuk apa bapak ini memvideokan dirinya.

"Berarti sangat jelas jika memang di HPnya terdapat video tidak senonoh, maka secara tidak langsung video saya akan dijadikan dia untuk perbuatan yang tidak baik," ungkap korban

Baca juga:

Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Resmi Dinonaktifkan

3. Laporan Ditolak Polisi

Dengan bantuan petugas PT KCI dan keamanan stasiun, pelaku diamankan di Stasiun Jakarta Kota dan kemudian dibawa ke Polsek Taman Sari. Namun, karena alasan wilayah kejadian yang tak sesuai, korban disuruh melapor ke Polsek Menteng

Di Polsek Menteng, petugas setempat tak bisa memproses laporan itu karena merasa bukan terjadi di wilayah hukum mereka dan kembali mengarahkan korban melapor ke Polsek Tebet.

Sesampainya di Polsek Tebet, QHS dimintai keterangan terlebih dahulu oleh petugas piket. “Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga," kata dia.

Di Polsek Tebet, korban berhadapan dengan petugas yang diduga menanggapi laporan dengan nada merendahkan. "Mbanya divideoin karena cantik lagi. Mungkin bapanya fetish, terinspirasi dari video Jepang. Bapanya ngefans sama mbanya, mba idol," ujar dia menirukan perkataan oknum tersebut.

Lebih jauh, QHS mengatakan, Polsek Tebet akhirnya mengungkapkan tidak ada yang bisa dilakukan dan menyarankan agar kasus ini dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Bersama dengan keluarga, petugas KAI, dan QHS juga mendapat penolakan di Polres Jakarta Selatan.

Bahkan, korban sampai kaget ketika mendengar alasan Polwan kenapa kasusnya tidak bisa ditangani. "Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus kelihatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa," ujar QHS mengutip omongan Polwan itu.

Baca juga:

Tarif KRL Bakal Naik, DPR Khawatir Beban Ekonomi Rakyat Makin Berat

4. Pelaku Minta Maaf dan Dilarang Naik KRL Selamanya

Dalam keterangannya Korban QHS menyatakan pelaku akhirnya hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS mengapresiasi tindakan cepat pihak KAI yang mengawal kasus ini dari satu polsek ke polsek lain hingga ke polres.

Lebih jauh, QHS menuturkan, petugas KAI memastikan pelaku tidak akan bisa naik kereta lagi dengan mem-blacklist wajahnya dalam sistem face recognition. Melalui kronologi ini, korban berharap agar perempuan pengguna transportasi publik lebih berhati-hati dan menjaga diri sendiri dari pelaku kejahatan seksual.

"Saya berharap agar para perempuan pengguna transportasi publik di Jabodetabek lebih berhati-hati menjaga dirinya sendiri dari intaian para predator seksual yang berkeliaran bebas di transportasi publik," katanya. (Knu)

Baca Artikel Asli