Jadi Epicentrum COVID-19, Pemprov Minta Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta

Kamis, 03 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali, menetapkan DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2. DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022.

Namun, kasus COVID-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh.

Baca Juga:

Jokowi Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/2).

Riza menegaskan, telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pertimbangkannya adalah kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.

Tetapi, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada pada tangan Pemprov DKI Jakarta, namun ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)

"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan. Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," kata Riza.

Riza mengatakan, pihak mengaktifkan kembali berbagai upaya untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.

Selain itu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain. Diharapka, masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada di wilayahnya.

"Tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza. (Asp)

Baca Juga:

Pemerintah Ubah Syarat Indikator PPKM Level 1 dan 2

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan