Izin Alexis Diberhentikan, Begini Nasib Karyawannya
Selasa, 31 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Manajemen Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis terpaksa merumahkan ratusan karyawan dan karyawan tidak tetap usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pegawai tetap Hotel Alexis berjumlah 600 orang. Sementara pegawai lepas 400 orang.
"Sementara karyawan dirumahkan. Karena kami menghormati dari keputusan, kami stop operasional sehingga tak perlu bekerja," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Jakarta, Selasa (31/10).
Lina menjelaskan, dalam surat Pemprov DKI Jakarta melalui suku dinas PTSP hanya menyorti belum dapat diprosesnya izin yang telah diajukan. "Artinya (izin) bukan dicanut atau dibatalkan," katanya.
Lina mengatakan, pihaknya berharap adanya mediasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Ia juga berharap, mediasi dapat membuka ruang untuk menyampaikan apa yang harus diperbaiki manajemen.
"Kenapa belum dapat diproses, kapan bisa diproses. Karana perlu digarisbawahi tak ada pelanggaran dalam bentuk apapaun. Kami sudah lakukan administrasi, sehingga bisa diproses sebelum tahun sebelumnya," jelas Lina. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Izin Tak Diperpanjang, Hotel Alexis Tak Boleh Berkegiatan