Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Izin Berbasis Risiko Diyakini Mudahkan Investor Berbisnis

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Agustus 2021

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia dapat masuk kategori negara yang sangat mudah berbisnis dalam indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EODB).

"Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi, dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita," kata Presiden Joko Widodo di Kementerian Investasi Jakarta, Senin.

Dalam laporan Bank Dunia 2020, negara kita masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau 'Ease of Doing Business'. Adapun di ASEAN, hanya tiga negara yang masuk dalam peringkat 25 terbesar untuk kemudahan berbisnis yaitu Singapura (86,2), Malaysia (81,5) dan Thailand (80,1).

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Diklaim Airlangga Wujudkan Kemandirian Ekonomi

"Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi," tambah Presiden.

Ia meyakini, OSS Berbasis Risiko tersebut merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan.

"Menggunakan layanan berbasis 'online' yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ungkap Presiden.

Artinya, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya, perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama. Dalam hal ini, usaha dengan risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS.

"Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di indonesia semakin baik," ungkap Presiden.

Jokowi menyebut sudah banyak mendengar aspirasi pelaku usaha dari kecil, menengah dan besar yang seluruhnya menyampaikan aspirasi yang sama dan pelaku usaha, para investor dalam dan luar negeri baik usaha kecil, menengah maupun besar agar memanfaatkan layanan OSS Berbassis Risiko.

"Para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit, jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah," tegas Presiden.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada 2 Agustus 2021.

OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

OSS tersebut menurut Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dibangun sejak Maret 2021 oleh Indosat bekerja sama dengan Kementerian Investasi yang merangkum 18 peraturan menteri dan lembaga serta 47 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Joko Widodo memperingatkan agar tidak ada lagi suap menyuap yang terjadi antara pejabat pemerintah dan pengusaha saat proses pengurusan izin berusaha.

"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha, saya tidak mau ada lagi yang melakukan suap, semua harus dilakukan terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha," kata Presiden. (Knu)

Baca Juga:

Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021

Baca Artikel Asli