Italia Langgar Hak Pasangan Sesama Jenis

Rabu, 22 Juli 2015 - Fadhli

MerahPutih Eropa - Pengadilan Eropa menilai bahwa Italia telah melanggar hak asasi manusia (HAM), dengan tidak menawarkan perlindungan hukum yang cukup bagi pasangan sesama jenis. Hakim mengatakan, pemerintah italia melanggar denga menolak menikahkan pasangan sejenis.

Kini Italia merupakan satu-satunya negara di Ropa Barat yang menolak atau pun tidak memberikan sertifikat pernikahan apa pun terhadap pasangan sejenis. Padahal menurut Reuters, Perdana Menteri Matteo Renzi telah lama berjanji untuk meluluskan undang-undang tentang serikat sipil.

Pengadilan HAM Eropa (ECHR), pada Selasa (21/7) mengatakan bahwa dengan gagalnya perkenalan undang-undang serikat sipil, maka pemerintahan telah gagal. Pengadilan mengatakan, Italia telah melanggar Pasal 8 konvensi Eropa tentang HAM, yaitu menghormati kehidupan pribadi dan keluarga.

 

Baca juga:

Austria Penjarakan Pria Berusia 17 Tahun yang Bergabung dengan ISIS

Yunani Dilanda Kebakaran Hutan

Perdana Menteri Inggris Komitmen Bantu AS Perangi ISIS

Perdana Menteri Putin Perbarui Kekuatan Militer Rusia

Warga Prancis Marah Raja Arab Saudi Sewa Pantai untuk Liburan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan