Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta

Jumat, 28 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menutup penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN pelayaran itu tetap menjadi fokus lembaga antirasuah, meskipun tiga mantan direksi ASDP telah bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” kata, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pembebasan tiga mantan direksi ASDP di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

Baca juga:

Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore

Fokus Tersangka Swasta Adjie

Budi menjelaskan penyidikan kini berfokus pada tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” tandas Jubir KPK itu, dilansir Antara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,25 triliun tersebut

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

Baca juga:

Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo

Namun, Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya saat ini sudah dilepas dari tahanan karena mendapat rehabilitasi. Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi ketiganya pada 25 November lalu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan