Inul Daratista dan Hotman Paris Keberatan Pajak Industri Hiburan Naik

Rabu, 17 Januari 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Kenaikan tarif pajak hiburan mendapat keberatan dari pelaku industri hiburan. Salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista.

Melalui unggahan di akun X (dulu Twitter) pada Sabtu (13/1), ia mengungkap keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan itu. Ia menganggap kenaikan itu terlampaui tinggi dan bisa membunuh para pengusaha di Indonesia.

“17 tahun besar, ya, gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. Kondisi begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?” tulis Inul dalam unggahan di X.

Tadinya, pajak hiburan diatur sebesar 20-25 persen dari pendapatan kotor pengusaha. Rencana terkini mewajibkan pengusaha menyetor pajak sebesar 40 persen sampai 75 persen dari pendapatan kotor.

Baca juga:

Kisah Inspiratif Inul Daratista Menarik Ribuan Simpati Warganet

Rencana itu menyasar PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Lebih lanjut, Inul pun merasa heran dengan rencana pemerintah yang menaikan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-70 persen. Ia mempertanyakan alasannya, terlebih industri hiburan baru bangkit setelah pandemi COVID-19.

Kritik Inul didukung oleh pengacara kondang Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (17/1).

“Pajak ini yang menagih adalah Pemda (Pemerintah Daerah) dan yang paling fatal dari pajak ini adalah 40-70 persen dari pendapatan kotor. Mau mematikan usaha? Ayo pelaku usaha teriak,” tulis Hotman dalam unggahannya. (far)

Baca juga:

Inul Daratista Ogah Goyang Ngebor Saat Tampil di Televisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan