Ingat! Pengumpulan Donasi Uang atau Barang di Atas Rp 500 Juta Wajib Diaudit
Rabu, 11 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pengumpulan donasi saat ini menjadi tren di dalam negeri. Baik untuk bencana, kesehatan, sosial atau lainnya. Namun, perlu diingat ada kewajiban pelaporan dari pengumpulan donasi baik uang maupun barang.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan pelaporan donasi pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kegiatan kedermawanan sosial yang berjumlah di atas Rp 500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.
Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Laode Taufik mengatakan, kegiatan audit tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pelaporan mengenai rincian penyaluran PUB kepada Kementerian Sosial sebagai pemberi izin penyelenggaraan PUB.
"Jadi, kalau terkumpulnya 500 juta ke atas itu harus ada akuntan publik. Kalau di bawah 500 juta, itu bisa diaudit oleh internal yayasan itu sendiri,” kata Laode dalam webinar bertajuk Mewadahi Kedermawanan Sosial dalam Bingkai Hukum di Jakarta pada Rabu.
Baca juga:
Rayakan Anniversary Debut, IU Donasikan Rp 2,6 Miliar untuk Anak-Anak dan Lansia
Ia menerangkan, bukti pelaporan audit yang disertai dengan foto-foto dokumentasi penyaluran PUB tersebut paling lambat diserahkan dalam waktu 30 hari kepada Kemensos.
Jika tidak mampu menyerahkan pelaporan tersebut dalam waktu 30 hari, penyelenggara PUB tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penangguhan atau pencabutan izin.
"Seperti kasus Agus kemarin itu adalah teguran secara tertulis, kemudian penangguhan izin dan atau pencabutan izin dalam hal penyaluran uang dan barang jika tidak diindahkan,” imbuhnya.
Laode mengingatkan, agar biaya penyaluran hasil pengumpulan uang dan barang dibebankan kepada penyelenggara PUB dan tidak mengambil dari uang hasil pengumpulan PUB.
"Termasuk dalam kondisi bencana," katanya. (*)