Ingat, KJP Plus dapat Dicabut Apabila Pelajar Terlibat Tawuran
Selasa, 30 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Beberapa hari ini dunia maya dihebohkan dengan berseliweran video tawuran di DKI Jakarta. Terparah, aksi tawuran pelajar di Ibu Kota ada yang mengakibatkan tangan siswa putus.
Terkait hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mengutuk keras kejadian tawuran yang melibatkan pelajar di Kawasan Pasar Baru. Pasalnya, tawuran tersebut menimbulkan korban jiwa yang mengalami luka berat hingga tangannya terputus.
Baca Juga:
Tawuran, Merokok, dan Digadaikan Alasan KJP Ratusan Siswa Dihapuskan
"Kami minta pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Bahkan jika memang pelaku tawuran masih tergolong anak di bawah umur 18, tetap harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Justin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1).
Selain itu, Justin juga meminta agar Dinas Pendidikan mengusut siapa saja para pelaku tawuran dan dicek status kepemilikan KJP Plus-nya. Sebab sesuai aturan Pergub 110/2021, KJP Plus dapat dicabut jika pelajar ketahuan melakukan tindakan tawuran.
Selain tawuran pelajar yang terjadi di Pasar Rebo hingga menyebabkan putusnya tangan salah satu pelajar, di hari yang sama terjadi tawuran antar warga di depan Mal Bassura dan menyebabkan lima polisi terluka.
Baca Juga:
PSI Minta Pemprov DKI Cabut KJP Pelajar yang Kedapatan Bawa Sajam
Atas situasi maraknya tawuran yang belakangan terjadi, Justin meminta jajaran Satpol PP untuk memperbanyak patroli-patroli terutama di titik-titik rawan untuk menjaga ketertiban umum bagi masyarakat.
"Satpol PP itu jangan sering berkantor dari dalam gedung, tapi berkantor dari jalanan. Perbanyak patroli di Kawasan pasar, jembatan, perlintasan kereta, atau wilayah rawan gangguan ketertiban umum terutama yang punya historis seperti kejadian di depan Mal Bassura dan Pasar Rebo kemarin. Saya juga meminta Satpol PP perlu mengadakan jadwal patroli hingga lewat tengah malam," urainya.
Selain itu, kata dia, perlu juga diberlakukan Perda yang lebih tegas untuk memberikan konsekuensi pencabutan bantuan sosial terhadap keluarga yang anggotanya kerap terlibat tawuran.
"Karena sebaiknya uang pajak masyarakat digunakan untuk membantu warga tidak mampu DKI yang turut berperan menjaga ketertiban di Kota Jakarta," tutup Justin. (asp)
Baca Juga:
KPAI: Cabut KJP Pelajar yang Tawuran Melanggar Konvensi Hak Anak