Ingat! Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Tiga Hari dalam Sepekan

Jumat, 17 September 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata mulai diterapkan secara efektif mulai hari ini, Jumat (17/9).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap di tempat wisata tak akan diterapkan setiap hari.

"Gage di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/9).

Baca Juga

Polda Metro Rancang Aturan Ganjil Genap di Jalan Menuju Tempat Wisata

Ganjil genap ini berlaku di dua kawasan wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Penerapan kebijakan ini akan dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Petugas keamanan berpatroli di kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta, Senin (25/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Petugas keamanan berpatroli di kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta, Senin (25/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Sambodo menerangkan, pos pengendalian ganjil genap di tiap kawasan terbagi menjadi dua bagian. Untuk di Taman Impian Jaya Ancol terdapat pos pengendalian di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur.

Baca Juga

Polda Metro Rancang Aturan Ganjil Genap di Jalan Menuju Tempat Wisata

Sementara untuk pos pengendalian di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berada di depan pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung.

"Semuanya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021," terangnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan