Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Implementasi HET Beras, Kementan Harus Amankan Sektor Hulu

Noer Ardiansjah - Sabtu, 26 Agustus 2017

MerahPutih.com - Meski telah ditetapkan untuk harga eceran tertinggi (HET) beras di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/6). Namun, tidak sedikit dari para pedagang yang masih ragu terhadap HET beras yang telah disepakati.

"Para pedagang beras masih skeptis harga yang ditetapkan dapat diterapkan dalam jangka panjang, karena pengaruh hasil panen yang menurun akibat kemarau," kata Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifli Rasyid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/8).

Zulkifli menjelaskan, saat musim kemarau panen petani turun dari yang biasanya 6-7 ton per hektare, menjadi 3 atau 4 ton per hektare. Dampaknya, pasokan di Pasar Induk Beras Cipinang berkurang, dan harga naik.

"Masih masuk buat sekarang, tapi tidak dijamin 1-2 bulan yang akan datang, karena kemarau tadi. Kita lihat saja," kata dia.

Menyikapi hal tersebut, kata Zulkifli, Kementerian Pertanian harus bisa memastikan sektor hulu perberasan aman, sehingga HET dapat diimplementasikan. Kegagalan Kementan jaga sektor hulu produksi beras mengancam kredibilitas pemerintah.

"Percuma kalau diterapkan HET masalah di hulunya belum selesai, misalnya manajemen pasokan, efektivitas subsidi pupuk, benih dan bantuan alsintan," kata pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira kepada wartawan.

HET beras terbentuk dari harga bahan baku, yaitu gabah, dan biaya-biaya pada mata rantai berikutnya, termasuk biaya penggilingan, pengepakan, packaging, hingga margin untuk pedagang eceran, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Masalah tata niaga beras bukan hanya terletak di hilir, yang lebih krusial adalah penataan hulu di level petani," katanya.

Diketahui, penetapan HET beras berbeda-beda di setiap daerah. Harga beras medium dan beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 per kg.

Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp 9.950 per kg dan Rp 13.300 per kg. Sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp 10.250 per kg dan Rp 13.600 per kg. (*)

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli