Imigrasi Belum Terima Surat Cekal Rizieq Shihab
Senin, 11 November 2019 -
MerahPutih.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia. Rizieq mengklaim dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia dengan alasan keamanan.
Dikonfirmasi hal itu, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkimham) Sam Fernando menyatakan, belum menerima surat cegah dan tangkal (cekal) atas nama Rizieq Shihab.
Baca Juga
Rizieq 'Pamer' Surat Pencekalan di Medsos, Mahfud: Coba Kirim ke Saya
"Sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun, dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Sam Fernando, Senin (11/11).
Anak buah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laolly ini juga mengaku tidak tahu soal surat cekal yang diklaim Rizieq berasal dari pemerintah Arab Saudi.

"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari Pemerintah Saudi bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung," ungkapnya.
Baca Juga
Jangan Cuma Berkoar di Media, Habib Rizieq Harus Laporkan Bukti Pencekalan
Sebelumnya, Rizieq Shihab menegaskan bahwa dirinya dicekal oleh Pemerintah Indonesia. Ia menunjukkan surat pencekalan yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi. Ia menjelaskan alasan pencekalan tersebut.
"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," kata Rizieq seperti dilihat di cuplikan video YouTube Front TV, Minggu (10/11).
Baca Juga
Tunjukkan Bukti Surat Pencekalan, Habib Rizieq: Saya Tidak Takut untuk Pulang
Rizieq menunjukkan dua bukti surat dua lembar yang diklaimnya sebagai surat pencekalan. Dia menyebut Kerajaan Arab Saudi akan mencabut pencekalannnya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya. (Pon)