Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Jumat, 31 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Saya akan komit mengikuti tahapan-tahapan itu, apapun yang dilakukan. Semua saya ikuti tahapan," kata Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).

Mantan Sekjen Partai Golkar itu mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Sekali lagi saya menghormati proses-proses yang dilakukan KPK dan saya ingin fokus," ucap Idrus.

Namun Idrus enggan menjawab saat disinggung soal janji pemberian uang sebesar US$1,5 juta dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Idrus Marham
Mantan Mensos Idrus Marham (kiri) dan istrinya, Ridho Ekasari. (Foto Setkab)

"Itu sudah masuk pada subtansi. Biar nanti dulu. Kan sudah saya jelaskan. Biar saya jelaskan kepada penyidik," pungkas Idrus.

Dalam kasus ini, Idrus bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Pegang Bukti Eni Setiap Terima Suap Selalu Lapor ke Idrus Marham

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan