MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menanggapi wacana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia (RI).
Rencana itu akan dibahas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR sebagai salah satu syarat pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Passer dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menuturkan, meski pembahasan tersebut akan lebih dominan di tingkat pusat, setidaknya DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan usulan yang nantinya akan menjadikan Jakarta tetap menjadi kota yang memiliki daya saing.
"Kita (DPRD) bersama Pemprov DKI pun juga perlu mengusulkan bagaimana usulan-usulan yang nanti berkembang bisa berjalan secara simultan. Sehingga Jakarta yang mungkin nantinya tidak lagi menjadi ibu kota tapi bisa bergerak di sektor-sektor strategis lain yang lebih produktif," kata Pantas, Senin (16/12).
Menurut Pantas Nainggolan, salah satu sektor strategis lain yang perlu diangkat adalah penyesuaian nomenklatur seperti kota sentra ekonomi dan perdagangan. Mengingat, secara geografis Jakarta tidak memiliki sumber daya alam (SDA) yang dapat dikelola untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau usulan seperti itu bisa diterima, saya kira roda perekonomian akan tetap berjalan dan tidak terganggu. Apalagi potensi sumber daya kita hampir bisa dikatakan tidak ada, sehingga potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi dan pajak-pajak lah yang masih bisa kita terus kelola," terangnya.
Dengan demikian, Pantas berharap agar potensi perekonomian yang ada di seluruh wilayah administrasi Jakarta dapat dioptimalkan secara merata. Meskipun, pada akhirnya Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota.
Baca Juga:
Tentukan Lokasi Klaster Pemerintahan, Jokowi Tinjau Calon Ibu Kota Baru
"Kami pikir niatan pemerintah pusat sangat baiklah, karena niatnya semata-mata untuk mengembalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung dari wilayah DKI Jakarta sekaligus pemerataan antardaerah dan wilayah-wilayah," ungkapnya.
Beberapa waktu yang lalu, wacana pemerintah Indonesia memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur membuat beberapa undang-undang menyesuaikan untuk direvisi, salah satunya melalui revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota.
Revisi UU tentang kekhususan Jakarta sebagai ibu kota sudah diusulkan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020 dan akan dibahas bersama Kemendagri. Revisi UU ini sebagai salah satu proses rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota negara. Pasalnya, jika Jakarta tidak lagi menyandang Ibu Kota, maka kekhususannya itu tak lagi melekat pada Jakarta. (Asp)
Baca Juga: