HTI Melawan di PTUN, Pengacara Pemerintah: Kita Siap Jawab Gugatan

Kamis, 23 November 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengacara pihak pemerintah menyatakan siap menjawab gugatan pihak pemohon Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/11).

Hafsan Taher, ketua tim pengacara termohon (pemerintah) menegaskan akan segera menyusun jawaban untuk memupuskan dalil-dalil gugatan penggugat.

"Sidang ditunda satu minggu, untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat menyusun jawaban, itu saja persidangan tadi, kami akan jawab semua dalil dalil gugatan penggugat minggu depan," ujar Hafsan di Gedung PTUN Jakarta, Kamis (23/11).

Di kesempatan yang sama, pengacara pemerintah lainya, Ridwan Darmawan mengatakan siap lahir batin untuk menghadapi gugatan HTI.

Menurutnya, keputusan pemerintah tentang pembekuan ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah keputusan yang sudah final.

"Saya pikir dalil penggugat yang menyatakan bahwa HTI adalah lembaga dakwah dan khilafah adalah salah satu ajaran Islam yang mesti didakwahkan oleh umat Islam, alasan yang mengada-ada," kata dia.

Padahal, penggugat sendiri mengakui di dalam gugatannya bahwa khilafah ini banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam khususnya para ahli fiqih.

"Itu (khilafah) sesuatu yang masih debatable, dan di Indonesia secara umum dan sudah menjadi kesepakatan para ulama khas bentuk negara kita adalah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," terang Ridwan.

"Maka sudah sepatutnya pemerintah mempertahankan eksistensi NKRI dan UUD 1945 yang nyata-nyata terancam oleh faham yang menghendaki tegaknya khilafah," tandas pria yang juga menjabat Direktur LBH Banteng Muda Indonesia (BMI) itu. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: HTI Gugat Pemerintah di PTUN, Yusril Minta Hakim Cabut SK Pembubaran

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan