MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka dijerat pidana perjudian online.
“Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/1).
PT AJP merupakan perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola. “Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” tutur Brigjen Helfi.
Baca juga:
Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Hasil Pencucian Uang Judol
Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya. “Keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH,” tandas Brigjen Helfi.
FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar. (Knu)