Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Penggunaan Lahan PTPN untuk Markas FPI Diberi Izin Eks Gubernur Jabar

Zulfikar Sy - Selasa, 29 Desember 2020

MerahPutih.com - Akun Facebook bernama Minx Minx menyebarkan sebuah artikel dari Media Sintesa yang mengklaim eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memberikan izin penggunaan lahan PTPN untuk Markas FPI Megamendung, Bogor.

NARASI:

Wakakk satu persatu ketahuannn.

FAKTA:

Pernyataan di dalam judul artikel tersebut tidak sesuai dengan isinya.

Di dalam artikel, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa eks Gubernur Jabar saat itu telah memberikan izin pendudukan lahan milik PTPN VII oleh FPI.

Baca Juga:

[HOAKS Atau FAKTA]: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional

Melalui pencarian Google, terdapat artikel dari media Tempo yang membahas terkait hal ini.
Diketahui eks gubernur jabar saat itu, bukan memberikan izin penggunaan lahan PTPN VII oleh FPI. Tapi, FPI meminta Gubernur Jabar untuk memberikan rekomendasi kepada PTPN VII dapat mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan tersebut sebagai Markaz Syariah FPI.

FPI pertama kali menyurati PTPN pada 21 Mei 2013 guna meminta hak guna lahan seluas 33 hektare dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Markaz Syariah sampai meminta rekomendasi kepada Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat permintaan mereka.

Tangkapan layar terkait berita eks Gubernur Jabar beri izin lahan PTPN untuk Markas FPI. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
Tangkapan layar terkait berita eks Gubernur Jabar beri izin lahan PTPN untuk Markas FPI. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)

Rekomendasi oleh pejabat daerah merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan hak pengelolaan lahan dari tanah milik orang lain. Menurut keterangan dari artikel Hukumonline mengenai prosedur permohonan hak pengelolaan tanah milik negara, dijelaskan tanah yang sudah ada hak guna usahanya (HGU) dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk dikelola dengan mengajukan surat permohonan kepada pihak yang memegang sertifikat HGU dari negara.

Untuk mendapatkan hak mengelola tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya mengajukan bukti penunjukan atau rekomendasi dari pemerintah setempat. Dalam hal ini, FPI memohon kepada PTPN VII sebagai pemegang HGU dari negara.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Salat Bikin Aman dari Virus Corona

KESIMPULAN:

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah memberikan izin bagi FPI untuk mendirikan Markaz Syariah FPI di atas lahan PTPN VII adalah hoaks. Informasi itu masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Virus Corona Varian Baru Tak Terdeteksi PCR

Baca Artikel Asli