[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Rabu, 10 Desember 2025 -
Merahputih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan menyebut gaji guru harus setara anggota DPR. Seperti diketahui, gaji anggota DPR di Indonesia rata-rata mencapai Rp 65 juta.
Informasi ini diunggah dalam video lewat akun TikTok 'roywijaya7272'. Video itu sudah dilihat sebanyak 89 ribu kali, disukai lebih dari 2 juta kali, dibagikan ulang lebih dari 19 ribu kali dan menuai lebih dari 8 ribu komentar.
NARASI:
Usulan Purbaya ini memicu perdebatan sengit di media sosial. Ada yang mendukung penuh, ada yang terkejut, ada pula yang mencibir dan meragukan ketulusan Purbaya. Namun, satu hal yang pasti adalah Purbaya telah berhasil membuka mata publik tentang ketidakadilan yang selama ini tersembunyi di balik tembok Gedung DPR.
Terlepas dari apapun hasilnya, usulan Purbaya ini adalah momentum penting untuk merefleksikan kembali tentang siapa yang seharusnya dihargai dan diapresiasi dalam negara ini. Apakah para wakil rakyat yang hanya sibuk dengan urusan politik, atau para guru dan PNS yang setiap hari berjuang untuk mencerdaskan bangsa dan melayani masyarakat.
Baca juga:
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan potongan gambar dari video tersebut ke Google Lens.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui gambar tersebut merupakan momen Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Rapat yang dihadiri oleh berbagai menteri dan perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Baca juga:
KESIMPULAN:
Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak pernah menyatakan bahwa gaji tersebut akan atau harus disetarakan dengan anggota DPR.
Unggahan berisi narasi 'Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebut gaji guru harus setara DPR' merupakan konten yang menyesatkan. (Tka)