[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Mundur jadi Cawapres Prabowo
Rabu, 22 November 2023 -
MerahPutih.com - Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Nely Story” mengunggah video dengan narasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo.
Narasi
GEG3R PAGI INI — GIBRAN MUNDUR JADI CAWAPRES, HAKIM MK ANC?M D3NDA 50 MILYAR & PENJ4RA 5 TAHUN
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Lakukan Segala Cara untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Cek fakta
Thumbnail video merupakan hasil rekayasa, salah satu foto identik dengan foto sosok Enny Nurbaningsih yang ada di artikel milik okezone.com dengan judul artikel “Ini 9 Hakim MK yang Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi soal Pilpres”.
Narator video hanya membacakan artikel di laman tribunnews.com dengan judul artikel “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Ganjar dan Kader PDIP Mundur demi Dukung Anies Baswedan
Artikel itu mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.
Kesimpulan
Dengan demikian, klaim Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi. (Knu)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Penyebaran Nyamuk Wolbachia adalah Misi Bill Gates