MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal (HRM), terkait kasus dugaan suap dan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyitaan dilakukan setelah kuasa hukum Hercules berinisial NMB menyerahkan uang tunai tersebut secara langsung kepada tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10) kemarin.
Uang Pengelolaan Lahan PT Summarecon Agung Tbk
KPK menduga kuat uang tunai Rp 800 juta merupakan dana yang diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) terkait pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lahan yang dikelola itu kini menjadi objek penyidikan KPK karena terjadi dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB).
Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,
tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus korupsi pertanahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang menjerat delapan orang tersangka, termasuk pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan pimpinan PT Summarecon Agung Tbk.
Penggeledahan Maraton di Berbagai Wilayah
Guna memperkuat pembuktian perkara, tim penyidik KPK telah menggelar aksi penggeledahan maraton sejak pertengahan September 2026 di sejumlah lokasi strategis.
penggeledahan mencakup kantor pusat dan cabang PT Summarecon Agung Tbk, ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat.
Di antara delapan tersangka yang telah ditahan yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Lampri, Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak perantara swasta.