Hati-Hati Penipuan, Aplikasikan Tips Jitu Ikut Lelang Daring Mobil

Rabu, 02 Februari 2022 - Raden Yusuf Nayamenggala

SELAMA pandemi COVID-19, kegiatan lelang daring mobil kian diminati masyarakat Indonesia, khususnya yang ingin membeli mobil bekas.

Namun, seiring dengan maraknya lelang daring, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan momen untuk menipu demi keuntungan pribadi.

Baca Juga:

Ratusan Ribu Mobil KIA Ditarik Kembali, Ada Apa?

Sang penipu mengatasnamakan balai lelang resmi dan menawarkan mobil bekas dengan harga yang murah. Para penipu biasanya melakukan modus mengirim pesan palsu lewat SMS, telepon, dan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.

Kebanyakan korban penipuan tergiur dengan harga mobil yang murah. Selain itu, masyarakat pun belum benar-benar memahami tentang seperti apa prosedur lelang online yang benar di balai lelang yang resmi.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengikuti lelang mobil online (Foto: auksi)

Mengenai hal itu, PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI), tempat lelang otomotif yang tepercaya dan sudah beroperasi selama 10 tahun, membagikan tips agar kamu bisa terhindar dari motif penipuan berkedok lelang daring mobil.

Pertama yakni cek keaslian akun atau profil balai lelang. Perhatikan tampilan atau feed akun media tersebut. Bila ditemukan tipografi, desain konten, atau pengambilan foto yang buruk, akun tersebut mungkin palsu.

Baca Juga:

Sambut Era Mobil Listrik, Mitsubishi, Nissan, dan Renault Perkuat Aliansi

Kedua, jangan tergiur dengan harga mobil murah. Korban dari modus penipuan lelang pada umumnya tergiur dengan harga mobil yang sangat murah. Padahal, harga lelang tak melulu selalu murah, karena penual maupun pemilik barang akan melelang mobilnya sesuai dengan kondisi pasar.

Setiap barang yang dilelang pun memiliki nilai limit, yakni harga minimal dari barang yang akan dilelang. Nilai tersebut ditetapkan penjual atau pemilik barang.

Jangan langsung tergiur dengan harga mobil murah (Foto: auksi)

Ketiga, cek info rekening untuk pembayaran deposit. Karena, biasanya salah satu syarat mengikuti kegiatan lelang yakni mengirimkan uang jaminan lenang atau deposit, untuk memperoleh NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang).

Dana tersebut nantinya akan tetap dikembalikan, ketika perserta tidak memenangkan lelang yang diikuti. Untuk menghindari penipuan, saat membeli NIPL, sebaiknya dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan perantara atau pihak ketiga.

Jangan mudah percaya apabila ada orang yang menghubungi dan mengaku-ngaku dari balai lelang, yang menawarkan jasa pembelian NIPL yang mudah dan murah.

Selanjutnya, cek juga nomor rekening yang digunakan untuk transfer bank. Setiap balai lelang biasanya menggunakan nomor rekening instansi untuk menerima dana tersebut.

Bila kamu menerima informasi peserta lelang harus mengirim dana ke rekening pribadi atau individu, bisa dipastikan informasi tersebut merupakan modus penipuan. (Ryn)

Baca Juga:

Daftar Mobil Listrik Terlaris di Eropa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan