Hati-Hati Beli iPhone Ilegal Tak Ber-IMEI, Ada Risiko Mengancam
Selasa, 12 November 2024 -
Merahputih.com - Masyarakatnya Indonesia rela merogoh kocek lebih untuk mendapatkan seri iPhone 16 terbaru dengan membelinya di luar negeri. Padahal status produk ini masuk ke Indonesia belum resmi alias ilegal.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jual beli atau perdagangan iPhone 16 di Indonesia masih berstatus ilegal. Sehingga, iPhone tidak memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI). Lantas apa saja kah risiko jika elektronik tidak berlisensi IMEI?
Baca juga:
iPhone 16 Terancam Gagal Dipasarkan di Indonesia, DPR: Tak Penuhi Syarat, Dilarang Masuk!
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan penutup kran distribusi Apple belum diresmikan karena mereka belum memenuhi TKDN 40 persen dan komitmen investasi.
Dilansir laman eraspace, perangkat elektronik seperti iPhone yang tidak berlisensi IMEI dapat mengancam perlindungan data diri. Walaupun tak terkait langsung pada pengguna, namun risiko tersebut bisa terjadi adanya.
IMEI adalah nomor yang hanya digunakan untuk mengidentifikasi perangkat. Keberadaan IMEI sendiri membantu jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkatnya valid atau tidak.
Baca juga:
iPhone 16 Tak Kunjung Masuk Indonesia, Pemerintah Diingatkan Jangan Mau Disepelekan Investor
Sehingga Iphone yang tidak ber-IMEI berisiko tidak bisa berguna di negara berbeda. Hal tersebut bisa saja terjadi karena tidak berhubung akses jaringan GSM di wilayah bersangkutan. Penggunaan tidak bisa mencocokkan jaringan apapun karena IMEI tak terdekteksi jaringan.
Perangkat seluler yang tidak memiliki IMEI juga menimbulkan kerugian material kepada negara. Sebab jika barang-barang ini lolos ke negara yang dituju potensi nilai pajak bisa hangus. (Tka)