Aturan Hate Speech tidak Halangi Kebebasan Berpendapat
Minggu, 01 November 2015 -
MerahPutih Teknologi - Surat Edaran Kapolri mengenai ujaran kebencian atau hate speech terus menjadi perbincangan. Banyak yang belum mengetahui secara mendalam mengenai surat edaran ini, yang jelas surat edaran ini bukan untuk menghalangi kebebasan berpendapat.
Logikanya, tidak mungkin masyarakat Indonesia yang menganut paham demokrasi dan suka mengkritik mau untuk dibungkam oleh pemerintah. Sebenarnya Surat Edaran Kapolri bernomor SE/06/X/2015 itu malah menjamin kebebasan berpendapat.
Menurut surat edaran yang ditetapkan pada 8 Oktober 2015 itu hanya mengatur masyarakat agar jangan sampai mengganggu hak asasi seseorang atau kelompok tertentu di masyarakat. Anda diatur agar tidak berkomentar atau menulis sesuatu di media sosial yang mengganggu privasi orang lain.
Jika anda membaca aturannya di sini, maka Anda akan mengerti bahwa surat edaran mengenai hate speech ini lebih kepada mengatur pihak penegak hukum terkait untuk menangani dan menanggulangi tindak yang mengganggu privasi orang lain di media sosial.
Personel Reserse dan Kriminal adalah ujung tombak penanganan perkara tersebut, mereka harus siap melaksanakan sesuai surat edaran Kapolri itu. Salah satu unit yang bakal dikerahkan lebih intensif, yakni Subdirektorat Cyber Crime.
BACA JUGA: