Harga Emas Hari Ini, 21 Juli 2025: Galeri24 atau UBS, Mana yang Lebih Murah?
Senin, 21 Juli 2025 -
MerahPutih.com - Harga emas, 21 Juli 2025 antara Galeri24 dan UBS menarik untuk diperhatikan, mana yang lebih terjangkau hari ini?
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli emas, baik sebagai tabungan masa depan maupun aset investasi jangka panjang, membandingkan harga adalah langkah yang penting.
Berikut kami rangkum perbandingan harga emas Galeri24 dan UBS terbaru yang berlaku hari ini, yang dihimpun dari data resmi Pegadaian.
Baca juga:
Harga Emas Hari Ini, 18 Juli 2025: Perbandingan Antam vs UBS vs Galeri24
Daftar Harga Emas Hari Ini
Perbandingan Harga: Galeri24 vs UBS

Berdasarkan data di atas, bisa disimpulkan bahwa emas Galeri24 saat ini lebih murah dibandingkan UBS di semua denominasi. Selisih harga cukup signifikan terutama untuk pecahan besar. Misalnya:
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Juli 2025: Tantangan Cinta dan Keuangan
-
Pecahan 1 gram: Galeri24 lebih murah Rp?21.000.
-
Pecahan 10 gram: Selisih mencapai Rp?219.000.
-
Pecahan 100 gram: Anda bisa menghemat hingga Rp?2.055.000 jika memilih Galeri24.
Bagi Anda yang membeli dalam jumlah besar, selisih harga ini bisa berdampak cukup besar terhadap total investasi.
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Saat membeli emas batangan, pembeli wajib memperhitungkan adanya potongan pajak. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarifnya tergantung kepemilikan NPWP: 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini dikenakan langsung dari nilai transaksi pembelian.
Baca juga:
Maple Apple di Grow a Garden: Panduan Cara Mendapatkan dan Informasi Lengkap
Baca juga:
Harga Emas Hari Ini 17 Juli 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa Termurah?
Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas batangan, terutama jika transaksi dilakukan ke PT Antam Tbk. Untuk penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan PPh 22.
Tarifnya adalah 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak. Potongan ini dipotong langsung dari nilai penjualan (buyback), sehingga dana yang diterima sudah bersih dari pajak.