Fun

Harga Emas Hari Ini, 18 Juli 2025: Perbandingan Antam vs UBS vs Galeri24

Jumat, 18 Juli 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Harga emas hari ini, 18 Juli 2025, mencatatkan selisih harga yang cukup menarik antara tiga produsen utama emas batangan di Indonesia: Antam, Galeri24, dan UBS.

Meski perbedaan harganya tidak terlalu signifikan, setiap merek memiliki keunggulan masing-masing yang patut dipertimbangkan oleh investor.

Untuk pecahan kecil seperti 0,5 gram, emas UBS dijual dengan harga paling tinggi yaitu Rp 1.034.000, diikuti oleh Antam di kisaran Rp 1.008.500, sementara Galeri24 menjadi yang paling murah dengan harga Rp 996.000.

Pada pecahan 1 gram, emas Antam mencatatkan harga Rp1.917.000, sedikit lebih tinggi dari UBS yang menawarkan di harga Rp 1.912.000, dan Galeri24 tetap lebih kompetitif dengan harga Rp 1.897.000.

Baca juga:

Harga Emas Hari Ini 17 Juli 2025: Antam, UBS, Galeri24, Mana yang Paling Untung?

Untuk lebih detailnya simak perbandingan harga emas berikut ini:

Harga Emas Hari Ini, 18 Juli 2025 Antam vs UBS vs Galeri24

Harga Emas Hari Ini, 18 Juli 2025

data-start="178" data-end="1371"> data-start="178" data-end="203" data-col-size="sm">Berat Emas data-start="203" data-end="223" data-col-size="sm">Antam data-start="223" data-end="244" data-col-size="sm">Galeri24 data-start="244" data-end="267" data-col-size="sm">UBS data-start="360" data-end="385" data-col-size="sm">0,5 gram data-col-size="sm" data-start="385" data-end="405">Rp1.008.500 data-col-size="sm" data-start="405" data-end="427">Rp996.000 data-col-size="sm" data-start="427" data-end="451">Rp1.034.000 data-start="452" data-end="477" data-col-size="sm">1 gram data-col-size="sm" data-start="477" data-end="497">Rp1.917.000 data-col-size="sm" data-start="497" data-end="519">Rp1.897.000 data-col-size="sm" data-start="519" data-end="543">Rp1.912.000 data-start="544" data-end="569" data-col-size="sm">2 gram data-col-size="sm" data-start="569" data-end="589">Rp3.774.000 data-col-size="sm" data-start="589" data-end="611">Rp3.737.000 data-col-size="sm" data-start="611" data-end="635">Rp3.793.000 data-start="636" data-end="661" data-col-size="sm">5 gram data-col-size="sm" data-start="661" data-end="681">Rp9.360.000 data-col-size="sm" data-start="681" data-end="703">Rp9.273.000 data-col-size="sm" data-start="703" data-end="727">Rp9.372.000 data-start="728" data-end="753" data-col-size="sm">10 gram data-col-size="sm" data-start="753" data-end="773">Rp18.665.000 data-col-size="sm" data-start="773" data-end="795">Rp18.497.000 data-col-size="sm" data-start="795" data-end="819">Rp18.645.000 data-start="820" data-end="845" data-col-size="sm">25 gram data-start="845" data-end="865" data-col-size="sm">Rp46.537.000 data-start="865" data-end="887" data-col-size="sm">Rp46.125.000 data-start="887" data-end="911" data-col-size="sm">Rp46.521.000 data-start="912" data-end="937" data-col-size="sm">50 gram data-start="937" data-end="957" data-col-size="sm">Rp92.995.000 data-start="957" data-end="979" data-col-size="sm">Rp92.178.000 data-start="979" data-end="1003" data-col-size="sm">Rp92.850.000 data-start="1004" data-end="1029" data-col-size="sm">100 gram data-start="1029" data-end="1049" data-col-size="sm">Rp185.912.000 data-start="1049" data-end="1071" data-col-size="sm">Rp184.265.000 data-start="1071" data-end="1095" data-col-size="sm">Rp185.626.000 data-start="1096" data-end="1121" data-col-size="sm">250 gram data-start="1121" data-end="1141" data-col-size="sm">Rp464.515.000 data-start="1141" data-end="1163" data-col-size="sm">Rp460.433.000 data-start="1163" data-end="1187" data-col-size="sm">Rp463.926.000 data-start="1188" data-end="1213" data-col-size="sm">500 gram data-start="1213" data-end="1233" data-col-size="sm">Rp928.820.000 data-start="1233" data-end="1255" data-col-size="sm">Rp920.411.000 data-start="1255" data-end="1279" data-col-size="sm">Rp926.758.000 data-start="1280" data-end="1305" data-col-size="sm">1.000 gram (1 kg) data-start="1305" data-end="1325" data-col-size="sm">Rp1.857.600.000 data-start="1325" data-end="1347" data-col-size="sm">Rp1.840.821.000 data-start="1347" data-end="1371" data-col-size="sm">

Baca juga:

Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Saat membeli emas batangan, pembeli wajib memperhitungkan adanya potongan pajak. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarifnya tergantung kepemilikan NPWP: 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini dikenakan langsung dari nilai transaksi pembelian.

Baca juga:

Harga Emas Hari Ini 17 Juli 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa Termurah?

Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas batangan, terutama jika transaksi dilakukan ke PT Antam Tbk. Untuk penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan PPh 22.

Tarifnya adalah 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak. Potongan ini dipotong langsung dari nilai penjualan (buyback), sehingga dana yang diterima sudah bersih dari pajak.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan