Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

Yusuf Abdillah - 2 jam, 1 menit lalu

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan, Senin (19/10).

Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo tidak dapat diterima,

ujar Christina saat membacakan amar putusan sela.

JPU Lanjutkan Pemeriksaan

Baca juga:

Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo.

Christina menyatakan putusan praperadilan yang dijadikan dasar oleh tim penasihat hukum Roy Suryo tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,

kata Christina.

Hakim menjelaskan, putusan praperadilan tersebut hanya menyatakan tidak sah tindakan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Baca juga:

Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi

Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan

Menurut majelis hakim, ketidakabsahan tindakan upaya paksa tidak serta-merta membuat seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah.

Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP,

ungkap Christina.

Majelis hakim juga menilai persoalan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan yang dinyatakan tidak sah harus dibedakan dari keabsahan surat dakwaan.

Keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti tersebut akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.

Harus dinilai dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara,

tutur Christina.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Baca juga:

Polda Metro Hormati Hakim yang kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo

Jaksa menyebut Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi.

Menurut jaksa, analisis itu dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.

Hasil analisis tersebut disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli. (Knu)

Baca Artikel Asli