Hakim: Barang Bukti Kopi Vietnam Sah Secara Hukum
Kamis, 27 Oktober 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Dalam persidangan kasus pembunuhan atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, hakim anggota Partahi Hutapea sempat menyebut barang bukti sisa es kopi Vietnam milik Wayan Mirna Salihin sah secara hukum.
"Dengan demikian, barbuk sisa minuman Mirna sah secara hukum," ucap Partahi di ruang sidang, Kamis, (27/10).
Partahi juga mengatakan bila penilaian penasehat hukum Jessica yang mengatakan barang bukti tidak sah karena tidak memiliki berita acara tidak ditanggapi oleh hakim dalam pertimbangan putusan.
"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapi karena yang jadi pokok perkara ada pada Vietnamesse Iced Coffe (VIC) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," ujarnya. (Yni)
BACA JUGA: