Hakim: Barang Bukti Kopi Vietnam Sah Secara Hukum

Kamis, 27 Oktober 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Dalam persidangan kasus pembunuhan atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, hakim anggota Partahi Hutapea sempat menyebut barang bukti sisa es kopi Vietnam milik Wayan Mirna Salihin sah secara hukum.

"Dengan demikian, barbuk sisa minuman Mirna sah secara hukum," ucap Partahi di ruang sidang, Kamis, (27/10).

Partahi juga mengatakan bila penilaian penasehat hukum Jessica yang mengatakan barang bukti tidak sah karena tidak memiliki berita acara tidak ditanggapi oleh hakim dalam pertimbangan putusan.

"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapi karena yang jadi pokok perkara ada pada Vietnamesse Iced Coffe (VIC) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," ujarnya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Jadi Artis, Pengunjung Berebut Selfie dengan Otto Hasibuan
  2. Otto Hasibuan: Jessica Bebas
  3. Sidang Vonis Jessica Penuh Sesak
  4. Ratusan Polisi Amankan Jalannya Sidang Vonis Jessica
  5. Bikin Penasaran, #VonisJessica Jadi Trending Topic!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan