Hak Angket Dugaan Kecurangan Dianggap Tak Punya ‘Taring’ Revisi Hasil Pemilu

Jumat, 23 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menyeruak ke permukaan.

Praktisi Hukum Tata Negara Rahmatullah Rorano menilai, wacana yang diutarakan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo itu tidak akan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilihan umum (Pemilu) saat ini.

Baca Juga:

Bawaslu Akui Honor Pengawas TPS Belum Seluruhnya Terbayarkan

“Penggunaan hak angket bukan merupakan instrumen kewenangan untuk mendelegitamasi hasil pemilu, sebab hak angket hanya bersifat rekomendatif,” kata dia kepada awak media dikutip di Jakarta, Jumat (23/2).

Dia menuturkan, instrumen penanganan sangketa perselisihan hasil pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sengketa hasil pemilu sebetulnya merupakan ranah hukum pemilu, sebab saluran yang lebih tepat untuk dapat ditempuh ialah melalui MK, bukan hak angket,” kata Rorano yang juga Alumnus Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jayabaya itu.

Baca Juga:

PKS Semakin Kokoh Menangkan Pileg di DKI Jakarta

Dia menyebut, andai saja usulan hak angket di terima oleh DPR, maka hasil dari penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu itu tetap tidak akan menggugurkan hasil pemilu yang diputuskan oleh MK.

“Apa pun hasil penyelidikan hak angket nantinya, tidak akan mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan oleh MK,” tutur Rorano.

Sebelumnya, wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi saat ini. (knu)

Baca Juga:

PKS Ingatkan AHY Banyak 'PR' di Kementerian ATR/BPN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan