Habib Rizieq Mangkir dari Kasus Ahmad Dhani
Kamis, 24 November 2016 -
MerahPutih Megaolitan - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab manggkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait pemeriksaannya sebagai saksi dugaan penghinaan Ahmad Dhani kepada Presiden Joko Widodo saat demonstrasi 4 November lalu.
Meski tak bisa menghadiri pemanggilan itu, Rizieq tetap mengutus kuasa hukumnya untuk hadir. Dalam Keterangannya, Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan tak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan. Namun, ia tidak menjelaskan apa yang sedang dikerjakan Habib Rizieq.
"Habib Rizieq, beliau ada kegiatan jadi tidak bisa hadir," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Selain Habib Rizieq, Korlap Aksi 4 November, Munarman juga dipastikan mangkir.
"Pak Munarman hari ini juga tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Makanya saya ke sini mau sampaikan itu," imbuhnya.
Terkait pemanggilan kliennya, Kapitra mengatakan masih mempersoalkan pemerikasaan tersebut sebab dalam pemanggilan tidak jelas siapa tersangkanya.
Selain itu, soal perkara fitnah terhadap penguasa seharusnya penguasanya yang harus melapor bukan orang lain jadi perlu diluruskan kembali.
Seperti diketahui, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas laporan Riano Oscha selaku Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), dengan terlapor Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan atas tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (Fdi)
BACA JUGA: