Habib Rizieq Mangkir dari Kasus Ahmad Dhani


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menghadiri Tablig Akbar dan Istighosah di Masjid Al Azhom kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu (23/11). (Foto MerahPutih/Wid)
MerahPutih Megaolitan - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab manggkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait pemeriksaannya sebagai saksi dugaan penghinaan Ahmad Dhani kepada Presiden Joko Widodo saat demonstrasi 4 November lalu.
Meski tak bisa menghadiri pemanggilan itu, Rizieq tetap mengutus kuasa hukumnya untuk hadir. Dalam Keterangannya, Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan tak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan. Namun, ia tidak menjelaskan apa yang sedang dikerjakan Habib Rizieq.
"Habib Rizieq, beliau ada kegiatan jadi tidak bisa hadir," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Selain Habib Rizieq, Korlap Aksi 4 November, Munarman juga dipastikan mangkir.
"Pak Munarman hari ini juga tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Makanya saya ke sini mau sampaikan itu," imbuhnya.
Terkait pemanggilan kliennya, Kapitra mengatakan masih mempersoalkan pemerikasaan tersebut sebab dalam pemanggilan tidak jelas siapa tersangkanya.
Selain itu, soal perkara fitnah terhadap penguasa seharusnya penguasanya yang harus melapor bukan orang lain jadi perlu diluruskan kembali.
Seperti diketahui, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas laporan Riano Oscha selaku Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), dengan terlapor Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan atas tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (Fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
