H-10 Sebelum Lebaran, Pemprov Jakarta Turun Lapangan Cari Perusahaan Nakal Telat Bayar THR

Selasa, 25 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membentuk tim khusus untuk turun lapangan mencari perusahaan yang nakal telat dalam membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah.

Tim dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta itu akan mulai turun lapangan melakukan sidak pada dua pekan terakhir jelang hari raya Lebaran tahun ini.

"Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya," kata Kepala Dinas Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho, kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/2).

Baca juga:

Pemerintah Siapkan Aturan Pemberian THR untuk Ojol

Hari menambahkan untuk Posko Pengaduan THR sendiri sudah akan dibuka sejak awal Maret 2025. Alasannya, posko THR itu juga akan menerima pengaduan terkait pelanggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Adapun UMP Jakarta 2025 sendiri saat ini Rp 5.396.791.

"Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP," tutur pejabat pemprov Jakarta itu, dikutip Antara.

Namun, Hari belum menjelaskan secara rinci mekanisme pihak perusahaan atau pekerja dalam mengajukan laporan ke posko THR dan UMP itu. Alasannya, karena masih menunggu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan