MerahPutih.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice. Usai divonis bersalah, Napoleon justru mengeluarkan guyonan.
Saat itu, Napoleon mendatangi meja pengacaranya dan sedikit berbincang. Kemudian, para wartawan menyapa Napoleon dan meminta sedikit waktu untuk wawancara serta foto. Hanya saja, Napoleon tak merespon.
Baca Juga
"Cukup ya, sudah," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).
Lantaran desakan terus datang untuk mengabadikan momen itu, Napoleon lantas mengucapkan guyonannya. Jenderal bintang dua ini menyebut apa perlu difoto sambil berjoget khas Tik Tok.
"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tik Tok," kelakar bekas Kapolres Ogan Komering Ulu ini.
Selanjutnya, Napoleon pun menganggakat satu tangannya dan bergoyang. Setidaknya dua kali dia menggoyangkan pinggulnya sambil tertawa.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Napoleon juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon dianggap secara sah dan meyakinkan telah menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. (Pon)
Baca Juga
Kasus Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara