Guyon Irjen Napoleon Ingin Goyang Tik Tok setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Maret 2021
Guyon Irjen Napoleon Ingin Goyang Tik Tok setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menggoyangkan kedua bahunya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Nata

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice. Usai divonis bersalah, Napoleon justru mengeluarkan guyonan.

Saat itu, Napoleon mendatangi meja pengacaranya dan sedikit berbincang. Kemudian, para wartawan menyapa Napoleon dan meminta sedikit waktu untuk wawancara serta foto. Hanya saja, Napoleon tak merespon.

Baca Juga

Divonis 4 Tahun Bui, Irjen Napoleon: Lebih Baik Mati

"Cukup ya, sudah," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Lantaran desakan terus datang untuk mengabadikan momen itu, Napoleon lantas mengucapkan guyonannya. Jenderal bintang dua ini menyebut apa perlu difoto sambil berjoget khas Tik Tok.

"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tik Tok," kelakar bekas Kapolres Ogan Komering Ulu ini.

Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Selanjutnya, Napoleon pun menganggakat satu tangannya dan bergoyang. Setidaknya dua kali dia menggoyangkan pinggulnya sambil tertawa.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Napoleon juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Napoleon dianggap secara sah dan meyakinkan telah menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. (Pon)

Baca Juga

Kasus Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan