MerahPutih.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat.
Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah.
Sidang Perdana Selasa 2 Juni 2026
Sidang perdana perkara dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Baca juga:
Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Salah satu poin gugatan yang menjadi perhatian adalah permintaan agar MPR memberhentikan dengan tidak hormat dua juri LCC Empat Pilar, yakni Dyastasita dan Indri Wahyuni.
Menanggapi tuntutan gugatan, Siti menegaskan setiap keputusan terkait sanksi kepegawaian harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP Nomor 94 Tahun 2021, apakah ada aturan yang dilanggar,
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah.
Hingga kini, lanjut dia, proses pendalaman terhadap sikap maupun tindakan kedua juri tersebut masih berlangsung. “Masih kita dalami,” tandas Siti, dalam keterangan kepada media, Minggu (31/5).
Baca juga:
MPR Pastikan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar tak Dilibatkan Lagi
Nama Penggugat dan Tergugat
Gugatan diajukan advokat David Tobing pada 12 Mei 2026. Dia menilai para tergugat, termasuk Ketua MPR Ahmad Muzani, dua juri, serta pemandu acara atau MC, telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam petitumnya, David meminta agar Ketua MPR memberhentikan secara tidak hormat dua juri yang digugat. Penggugat juga meminta agar pemandu acara dilarang menjadi MC pada kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional. (Pon)