Gibran Sahkan Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Senin, 27 Februari 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah menandatangani aturan punya mobil harus punya garasi mobil.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

Baca Juga:

Kecelakaan di Jalan Tol Solo-Kertosono, 4 Orang Keluarga PCNU Magelang Tewas

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan Wali Kota Solo telah menandatangani Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah pasalnya mengatur semua masyarakat pemilik kendaraan wajib memiliki garasi

"Dengan adanya perda tersebut pihaknya akan mengenjot sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi dilakukan selama setahun," kata Taufiq, Minggu (26/2).

Dia menyebut sosialisasi perda dilakukan selama setahun untuk memberikan waktu pada masyarakat. Bagi yang melanggar perda ini dikenai denda Rp 1juta.

"Jika perda ini diterapkan yang melanggar akan dikenai denda Rp 1juta," katanya.

Diakuinya, menyiapkan garasi bukan perkara mudah. Misalkan warga punya mobil langsung membuat garasi apabila ada tempatnya.

"DPRD Solo menyetujui sosialisasi tersebut. Selama sosialisasi belum memberlakukan hukuman atau punishment," katanya.

Baca Juga:

Pemkot Solo Sediakan Shuttle Bus Penjemputan Pengunjung Masjid Raya Zayed

Ia menambahkan perda ini ada karena ada keluhan masuk dari masyarakat. Atas dasar itu ditindaklanjuti Pemkot Solo dengan membuat Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Adanya peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan," tegas dian

Diberitakan sebelumnya,Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah mematangkan aturan larangan mobil parkir di jalan kampung atau depan rumah.

Aturan itu dibuat karena parkir di jalan kampung merugikan banyak orang serta menghalangi mobil emergency yang lewat.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan aturan larangan kendaraan parkir di jalan kampung dan harus punya garasi memang diperlukan. Terlebih, dari nomor aduan pribadi yang masuk banyak mengeluhkan terkait hal tersebut.

"Semua kota nanti akan mengarahkan seperti itu juga. Karena parkir di jalan kampung mengganggu. Harusnya punya mobil harus punya garasi," kata Gibran di Balai Kota, Senin (9/1).

Dia mengatakan keberadaan mobil parkir sembarangan di mobil bisa mengganggu mobil emergency yang lewat seperi ambulan dan mobil pemadam kebakaran. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

3 Pemain Muda Persis Solo Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2023

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan