Gibran Sahkan Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Kendaraan roda empat parkir di pinggir jalan kampung Kecamatan Seremgan, Solo karena tidak punya garasi, Minggu (26/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah menandatangani aturan punya mobil harus punya garasi mobil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Tol Solo-Kertosono, 4 Orang Keluarga PCNU Magelang Tewas
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan Wali Kota Solo telah menandatangani Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah pasalnya mengatur semua masyarakat pemilik kendaraan wajib memiliki garasi
"Dengan adanya perda tersebut pihaknya akan mengenjot sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi dilakukan selama setahun," kata Taufiq, Minggu (26/2).
Dia menyebut sosialisasi perda dilakukan selama setahun untuk memberikan waktu pada masyarakat. Bagi yang melanggar perda ini dikenai denda Rp 1juta.
"Jika perda ini diterapkan yang melanggar akan dikenai denda Rp 1juta," katanya.
Diakuinya, menyiapkan garasi bukan perkara mudah. Misalkan warga punya mobil langsung membuat garasi apabila ada tempatnya.
"DPRD Solo menyetujui sosialisasi tersebut. Selama sosialisasi belum memberlakukan hukuman atau punishment," katanya.
Baca Juga:
Pemkot Solo Sediakan Shuttle Bus Penjemputan Pengunjung Masjid Raya Zayed
Ia menambahkan perda ini ada karena ada keluhan masuk dari masyarakat. Atas dasar itu ditindaklanjuti Pemkot Solo dengan membuat Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Adanya peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan," tegas dian
Diberitakan sebelumnya,Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah mematangkan aturan larangan mobil parkir di jalan kampung atau depan rumah.
Aturan itu dibuat karena parkir di jalan kampung merugikan banyak orang serta menghalangi mobil emergency yang lewat.
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan aturan larangan kendaraan parkir di jalan kampung dan harus punya garasi memang diperlukan. Terlebih, dari nomor aduan pribadi yang masuk banyak mengeluhkan terkait hal tersebut.
"Semua kota nanti akan mengarahkan seperti itu juga. Karena parkir di jalan kampung mengganggu. Harusnya punya mobil harus punya garasi," kata Gibran di Balai Kota, Senin (9/1).
Dia mengatakan keberadaan mobil parkir sembarangan di mobil bisa mengganggu mobil emergency yang lewat seperi ambulan dan mobil pemadam kebakaran. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
3 Pemain Muda Persis Solo Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2023
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Mobil Hadirkan Formula Pelumas Baru yang Mendukung Mesin Konvensional dan Hybrid
Pria ODGJ Ngamuk, 3 Mobil di Showroom Kartasura Jadi Korban
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
21 Orang Jadi Korban Ditabrak Mobil MBG, Pramono: Peristiwa ini Tidak Terduga Sama Sekali
Mobil Tabrak Sejumlah Siswa SDN Kalibaru Cilincing, Sopir Langsung Ditangkap Polisi
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat