Gibran Sahkan Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 27 Februari 2023
Gibran Sahkan Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Kendaraan roda empat parkir di pinggir jalan kampung Kecamatan Seremgan, Solo karena tidak punya garasi, Minggu (26/2). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah menandatangani aturan punya mobil harus punya garasi mobil.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

Baca Juga:

Kecelakaan di Jalan Tol Solo-Kertosono, 4 Orang Keluarga PCNU Magelang Tewas

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan Wali Kota Solo telah menandatangani Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah pasalnya mengatur semua masyarakat pemilik kendaraan wajib memiliki garasi

"Dengan adanya perda tersebut pihaknya akan mengenjot sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi dilakukan selama setahun," kata Taufiq, Minggu (26/2).

Dia menyebut sosialisasi perda dilakukan selama setahun untuk memberikan waktu pada masyarakat. Bagi yang melanggar perda ini dikenai denda Rp 1juta.

"Jika perda ini diterapkan yang melanggar akan dikenai denda Rp 1juta," katanya.

Diakuinya, menyiapkan garasi bukan perkara mudah. Misalkan warga punya mobil langsung membuat garasi apabila ada tempatnya.

"DPRD Solo menyetujui sosialisasi tersebut. Selama sosialisasi belum memberlakukan hukuman atau punishment," katanya.

Baca Juga:

Pemkot Solo Sediakan Shuttle Bus Penjemputan Pengunjung Masjid Raya Zayed

Ia menambahkan perda ini ada karena ada keluhan masuk dari masyarakat. Atas dasar itu ditindaklanjuti Pemkot Solo dengan membuat Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Adanya peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan," tegas dian

Diberitakan sebelumnya,Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah mematangkan aturan larangan mobil parkir di jalan kampung atau depan rumah.

Aturan itu dibuat karena parkir di jalan kampung merugikan banyak orang serta menghalangi mobil emergency yang lewat.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan aturan larangan kendaraan parkir di jalan kampung dan harus punya garasi memang diperlukan. Terlebih, dari nomor aduan pribadi yang masuk banyak mengeluhkan terkait hal tersebut.

"Semua kota nanti akan mengarahkan seperti itu juga. Karena parkir di jalan kampung mengganggu. Harusnya punya mobil harus punya garasi," kata Gibran di Balai Kota, Senin (9/1).

Dia mengatakan keberadaan mobil parkir sembarangan di mobil bisa mengganggu mobil emergency yang lewat seperi ambulan dan mobil pemadam kebakaran. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

3 Pemain Muda Persis Solo Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2023

#Gibran Rakabuming #Wali Kota Solo #Mobil #Garasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Fun
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Desain logo baru Honda itu akan memulai debutnya 2027, sekaligus merepresentasikan komitmen Honda dalam menghadapi era elektrifikasi dan teknologi cerdas
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Indonesia
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Selain urusan infrastruktur, Wapres memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Berita
Mobil Hadirkan Formula Pelumas Baru yang Mendukung Mesin Konvensional dan Hybrid
Mobil menghadirkan Mobil Super All-In-One Protection dengan spesifikasi API SQ dan GF-7A, mendukung efisiensi bahan bakar dan mesin hybrid.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Mobil Hadirkan Formula Pelumas Baru yang Mendukung Mesin Konvensional dan Hybrid
Indonesia
Pria ODGJ Ngamuk, 3 Mobil di Showroom Kartasura Jadi Korban
Mobil yang dirusak pelaku adalah jenis Nissan Serena, Toyota Avanza, dan Mazda 3, dengan kerusakan pada bagian kaca depan.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Pria ODGJ Ngamuk, 3 Mobil di Showroom Kartasura Jadi Korban
Indonesia
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Pengemudi mobil MBG yang tabrak siswa SDN 01 Kalibaru ternyata merupakan sopir pengganti. Insiden ini pun cukup mengejutkan.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Indonesia
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Pemprov DKI Jakarta menjamin biaya perawatan korban kecelakaan mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Indonesia
21 Orang Jadi Korban Ditabrak Mobil MBG, Pramono: Peristiwa ini Tidak Terduga Sama Sekali
21 orang menjadi korban ditabrak mobil MBG. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan, bahwa peristiwa ini tidak terduga sama sekali.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
21 Orang Jadi Korban Ditabrak Mobil MBG, Pramono: Peristiwa ini Tidak Terduga Sama Sekali
Indonesia
Mobil Tabrak Sejumlah Siswa SDN Kalibaru Cilincing, Sopir Langsung Ditangkap Polisi
Sebuah mobil menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Sang sopir pun langsung ditangkap polisi.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Mobil Tabrak Sejumlah Siswa SDN Kalibaru Cilincing, Sopir Langsung Ditangkap Polisi
Berita
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya
Mobil Lubricants tutup rangkaian undian berhadiah 2025 dengan pengumuman pemenang via Instagram.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya
Indonesia
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Wapres Gibran meninjau langsung dua lokasi terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Bagikan