MerahPutih.com- Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan terkait bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya bantuan tersebut sah secara hukum lantaran bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang resmi dalam sistem keuangan negara.
Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,
kata Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan bantuan kemasyarakatan termasuk sapi kurban memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.
Baca juga:
Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Daerah, Bobotnya Sampai 1,3 Ton
Ia menyebut bantuan kemasyarakatan itu juga berjalan di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,
ujar Bahtra.
Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu.
“Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang," tambahnya.
Ia mengatakan negara memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha. Dia tak ingin ada opini di luar jika negara tak boleh membantu rakyatnya.
"Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan," kata Bahtra.
Baca juga:
Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal.
“Kemudian memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro menyampaikan pembelian 1.098 sapi kurban yang disalurkan Presiden Prabowo Subianto untuk Iduladha tahun ini bersumber dari APBN. (Knu)