Gereja yang Adakan Perayaan Misa Malam Natal Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Rabu, 16 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Perayaan Natal 25 Desember tahun ini akan digelar di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memberikan ketentuan perayan Natal di saat pandemi COVID-19.

Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Romo Adi Prasojo mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.23 Tahun 2020.

Baca Juga:

Mayoritas Ibadah Natal di Jakarta Diadakan Virtual

Dalam surat edaran itu, terdapat ketentuan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal dengan mengamati perkembangan penyebaran COVID-19. Atas ketentuan tersebut, pihak KAJ mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 763/3.5.1.2/2020, tentang perayaan Natal di lingkungan KAJ.

Sehingga, bagi paroki yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan, akan diperbolehkan untuk melaksanakan Misa Natal secara offline.

"Kami sudah mengirimkan surat keputusan tersebut kepada setiap Paroki yang ada di naungan KAJ," kata Romo Adi, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (15/12).

Umat menghadiri misa di Gereja Katedral. Foto: MP/Kanu

Menurut Romo Adi, untuk setiap Paroki yang telah memenuhi syarat dalam surat edaran Menteri Agama dan surat keputusan KAJ, akan diperbolehkan merayakan Misa Malam Natal dan Misa Natal.

"Dengan dua kali Misa offline di 24 Desember 2020 atas Malam Natal dan dua kali Misa offline pada 25 Desember 2020 atau pada saat Natal," jelasnya.

Misa offline di Katedral Jakarta akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Uskup Ignatius Kardinal Suharyo. Rencananya disiarkan langsung KAJ melalui TVRI. Jumlah umat Paroki yang diperbolehkan hadir dalam satu kali Misa offline pun akan dibatasi.

"Ini sesuai dengan jumlah yang diberikan di surat keputusan penyelenggaraan Misa offline dan pelayanan sakramen lainnya," tambah Romo Adi.

Baca juga

Ketua KPK Ungkap Modus Korupsi Dana Penanganan Corona

Untuk perayaan Natal, pihak KAJ meminta agar setiap paroki selalu berkomunikasi dengan Tim Gugus Kendali Keuskupan terkait protokol kesehatan.

Pihak KAJ juga selalu memantau dan mengevaluasi keadaan di setiap Paroki tiap saatnya, sebelum Perayaan Natal dimulai. Kemudian, apabila ditemukan hal yang mengkhawatirkan terkait COVID-19, pihaknya akan meninjau ulang izin Paroki tersebut. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan