Gerakan Stabilitasi Harga Pangan Jakarta Resmi Diluncurkan

Kamis, 08 Juni 2017 - Zulfikar Sy

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar launching serta pelepasan gerakan stabilisasi pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta dan sekitarnya.

Kegiatan yang dilakukan di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu dilakukan agar masyarakat bisa tetap mendapat pasokan pangan yang cukup menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Intinya adalah bagaimana kesediaan pangan ada di masyarakat (jelang Idul Fitri). Seusai dengan perintah presiden, agar harga terjangaku, kalau bisa di bawah harga normal dan tidak kehilangan pangan di wilayahnya, bisa jalan lancar jelang Lebaran," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan di Mapolda Metro Jaya.

Hadir dalam pelepasan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah dan perwakilan pihak Bulog.

Nantinya, bahan-bahan pokok itu akan didistribusikan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan harga di bawah rata-rata pasaran. Kegiatan pasar murah itu akan dilakukan selama sepuluh hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Selain menyasar pasar-pasar, distribuai komoditas pangan dibawah harga pasa juga akan dilakukan di dekat polres-polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda memastikan, jumlah bahan pangan yang didistribusikan akan mencukupi kebutuhan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri.

"Info terakhir harga bisa dikendalikan pemerintah," ucap Iriawan.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu akan menindak tegas pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan bahan pokok jelang Idul Fitri guna meraup keuntungan semata. Ia mengingatkan para pihak yang melakukan penimbunan bukan hanya akan dikenakan tindak pidana, tapi juga akan dicabut lisensi distribusinya.

"Saya ingatkan jangan main-main timbun rugikan masyarakat. Silakan untung sesuai dengan harga yang ada, kasihan. Kalau timbun itu kena pidana, bisa dicabut lisensi distribusi," tegas Iriawan. (Ayp)

Baca juga berita lainnya di: Puluhan Pasar Tumpah Di Jalur Panturan Ancam Kelancaran Mudik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan