Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak

Selasa, 13 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK menyita sejumlah uang yang diduga terkait kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada saat penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta.

Uang yang disita penyidik KPK tersebut diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (13/1).

Baca juga:

3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK

2 Ruangan Digeledah

Budi menjelaskan, terdapat dua ruangan di kantor pusat pajak yang digeledah hari ini. Yakni, Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tandas Jubir KPK itu.

Barang Bukti dan Nama 5 Tersangka

Senin (12/1) kemarin, KPK juga menyita rekaman CCTV, uang tunai dalam bentuk valuta asing, dokumen penilaian dan pemeriksaan pajak, serta barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data dari penggeledahan di KPP Jakarta Utara.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

  1. Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakut
  3. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
  4. Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak
  5. Edy Yulianto

(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan