Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Hiburan & Gaya Hidup Fun

Gara-Gara Susu Bubuk, Seorang Pria Hampir Dipenjara 15 Tahun

Dwi Astarini - Jumat, 18 Oktober 2019

SEORANG pria nyaris menghabiskan 15 tahun hidupnya di penjara setelah bebas dari vonis atas kepemilikan kokain. Pria bernama Cody Gregg awalnya dinyatakan bersalah atas kepemilikan kokain di Oklahoma.

Hakim memvonis Gregg dengan hukuman penjara 15 tahun, minggu lalu. Dalam catatan pengadilan, seperti dilansir CNN, Gregg disebut memiliki kokain dan berniat menjual atau mendistribusikan barang haram itu. Vonis itu dijatuhkan setelah pria 26 tahun itu ditahan sejak Agustus lalu. Ketika itu, ia dituduh menjual obat-obatan secara ilegal.

BACA JUGA: 5 Bar Mewah Termahal di Dunia, Harga Minumannya Sampai Rp 89 Juta!

Namun, vonis itu dibatalkan pada Kamis (17/10). Pembatalan vonis dilakukan setelah adanya laporan lab yang menyatakan bubuk yang disebut kokain bukanlah narkoba sama sekali. Bubuk itu ternyata susu bubuk.

susu bubuk
Susu bubuk dikira kokain. (foto: petapixel)

Seperti dilaporkan The Oklahoman, hakim pengadilan Oklahoma mengabulkan permintaan pencabutan vonis itu dan membebaskan Gregg keesokan harinya. Ia mengatakan kepada hakim bahwa susu bubuk itu berasal dari tempat penyimpanan makanan. Kasus Gregg berawal ketika ia dihentikan polisi pada 12 Agustus lalu. Alasannya, sepeda motor milik Gregg tak dilengkapi lampu depan.

Alih-alih menurut saat disetop polisi, Gregg malah mengebut hingga terjatuh dari motornya. Ia lantas kabur. Ketika akhirnya berhasil menangkap Gregg, polisi menemukan bubuk putih di dalam tasnya. Demikian disebutkan dalam keterangan tertulis di bawah sumpah. Rupanya, polisi mengira bubuk itu sebagai kokain. Namun, hasil tes lab membuktikan bubuk itu tak lain daripada susu bubuk.

Ah, ada-ada saja.(dwi)

BACA JUGA: 5 Bar Mewah Termahal di Dunia, Harga Minumannya Sampai Rp 89 Juta!

Baca Artikel Asli