Ganjar Sebut KPU Ogah Akui Sirekap Sebagai Aplikasi Gagal

Jumat, 23 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - KPU menetapkan, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yakni di wilayah kerja Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 15-24 Februari 2024 dan kecamatan pada 14 Februari- 3 Maret 2024. Namun, KPU juga melakukan perhitungan lewat Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, masih menyoroti penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai menjadi penyebab kekacauan penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca Juga:

Menurut Ganjar, aplikasi Sirekap yang nilai anggarannya masih simpang siur ini merupakan simbol dari ketidakmampuan sebuah sistem digital untuk membantu rekapitulasi perolehan suara.

"Saya kira Sirekap sudah menunjukkan ketidakberdayaannya sebagai sebuah sistem,” kata Ganjar seusai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (22/2).

Atas ketidakmampuan Sirekap bekerja optimal, Ganjar meminta agar KPU menyampaikan pengakuan bahwa sistem tersebut memang telah gagal menjadi alat bantu rekapitulasi pada Pemilu 2024.

"Enggak ada ceritanya satu TPS di atas 300, dan dia masih kemudian menampung itu. Masa kaya gitu mau diterima, yang dibutuhkan sebetulnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'ya kami salah' itu paling fair," ujarnya.

Ganjar menyinggung soal sikap KPU yang tidak mau mengakui ada kesalahan di dalam sistem Sirekap. Menurutnya, orang yang awam teknologi informasi (TI) pun akan menilai bahwa Sirekap adalah aplikasi gagal.

Bukti dari kegagalan Sirekap yang disoroti Ganjar yaitu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah TPS lebih dari 300 orang menurut hasil penghitungan Sirekap. Padahal, kata dia, tidak ada TPS yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 300 orang.

"Seperti gitu enggak mau ngaku salah, bagaiamana satu TPS lebih dari 300, itu saya kira orang enggak ngerti sistem saja ngira sistem itu fail,” ucapnya.

Ganjar juga menyoroti pernyataan KPU yang menyebut server Sirekap berada di Indonesia, bukan di Singapura. Padalah berdasarkan data internet protokol (IP) server Sirekap berada di luar negeri. Dengan adanya bantahan dari KPU, Ganjar mendesak lebih baik penyelesaian sejumlah masalah Sirekap dituntaskan lewat hak angket di DPR.

"Yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan itu paling bagus, paling fair," katanya.

Berdasarkan hasil real count KPU RI per Kamis (22/2) pukul 23.00 WIB, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,89 persen, diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,06 persen, dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 17,05 persen. (Pon)

Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan