Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gaji PNS DKI Rp 12 Juta Lantaran Banyak PNS Bekerja Minor

Muchammad Yani - Kamis, 04 Desember 2014
>MerahPutih Nasional - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah di lingkungannya sebesar Rp 12 Juta. Sistem penggajian baru ini nantinya akan dibarengi dengan pemberlakuan jam kerja fungsional bagi para PNS.

>Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sistem pembayaran gaji sebesar Rp 12 Juta itu terpaksa dilakukan jika melihat banyaknya PNS DKI yang kinerjanya tidak sesuai dengan besaran gaji. Seperti misalnya PNS Pajak dan Badan Pengelola keuangan Daerah (BPKD) yang dimana gajinya sebesar Rp 25 Juta untuk golongan terendah namun masih banyak yang kerjanya minor. Bahkan dalam setahun ada sekitar Rp 2,3 Triliun untuk honor-honor mereka.

>"Honor itu yang akan saya potong.”

>“Nah bagaiamna biar mereka mau kerja? Saya kasih gula-gula nih, kamu bisa dapat Rp 12 Juta asal kamu kerja sesuai dengan poin. Kalo kamu gak mau dapat poin itu, puas dengan Rp 7 juta, saya bisa pecat kamu, karena berarti kamu kerja ga beres. Jadi bukan saya sok naikin gaji PNS Rp 12 juta, bukan," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/12).

>Ahok menjelaskan, selain itu, hal ini juga terpaksa dilakukan agar dapat menyembelih para PNS yang tidak benar menurutnya, mana adaorang pajak yang kerjanya duduk-duduk doang mendapatkan gaji sebesar Rp 25 Juta.

>"Potong pohon ada honor, tender ada honornya, kerjain ini honor, dikumpulin setahun Rp 2,3 triliun. Tahun depan ga bisa, yang mau kerja baru dapat. Hitungan tugas kerjanya apa. Gak beres, stafkan. Gak beres, cabut TKD, suruh dia duduk-duduk aja makan gaji buta gapapa," jelasnya.

>Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, menjelaskan, kenaikan gaji PNS tersebut akan di mulai tahun depan bersamaan dengan perluasan jabatan fungsional. Nantinya, gaji PNS diukur sesuai dengan kinerjanya.

>"Misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan," jelasnya

>Sebagai langkah awal, kata Made, pemberlakuan sistem tersebut akan dimulai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan, kecamatan, dan wali kota.

>Selain itu, lanjut Made, jabatan seperti kepala seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi. Seperti misalnya dalam lembaga UPT Museum. Nantinya, dibawah kepala UPT museum tidak adalagi kepala seksi, tapi kurator, ahli geologi, dan ahli sejarah.

>"Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," ungkapnya.

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT