Freeport Diizinkan Ekspor 1 Juta Ton Konsentrat, Batas Bawah Bea Keluar 7,5 Persen

Jumat, 07 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat di smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur. Insiden tersebut menyebabkan Freeport belum bisa melakukan produksi lantaran operasional milik Freeport di Gresik terhenti sementara waktu.

Kondisi itu, melandasi Freeport mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga ke pemerintah. Freeport minta ekspor mencapai 1,3 juta ton sampai dengan bulan Desember (2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan memberi kuota ekspor sekitar 1 juta ton konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Freeport kuotanya kurang lebih sekitar, dilihat, ya, antara 1 juta ton, sejuta lebih. Nanti kami lihat selama enam bulan ini, ya,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3).

Baca juga:

Bank Emas Bentuk Ekosistem Layanan Dari Hulu ke Hilir, Freeport Bakal Suplai 28 Ton Emas

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, akan ada revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Freeport yang kemudian akan dievaluasi oleh pemerintah.

Setelah itu, barulah kuota ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport diumumkan secara resmi.

"Sudah, (Freeport) sudah mengajukan revisi RKAB,” kata Tri.

Terkait dengan bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga, Tri menyampaikan batas bawah dari bea keluarnya adalah 7,5 persen untuk ekspor konsentrat tembaga.

Akan tetapi, lanjut ia, dalam perpanjangan izin ekspor ini, penetapan bea keluar untuk ekspor konsentrat akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan