Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Pejabat Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Terancam Dicopot

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026

MerahPutih.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengusut temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Agus memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila hasil investigasi jajarannya membuktikan adanya pelanggaran seperti yang ditemukan Ombudsman.

Ia mengatakan, apabila rumah dinas pegawai terbukti disalahgunakan menjadi fasilitas ekstra bagi narapidana, pejabat atau pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi pencopotan.

"Dicopot lah ya siapa yang bertanggung jawab," kata Menteri Agus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9).

Baca juga:

Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Sanksi Disesuaikan dengan Pelanggaran

Agus mengungkapkan, selama dirinya menjabat, sejumlah oknum di lingkungan Imigrasi maupun Pemasyarakatan telah diproses hingga dijatuhi hukuman pidana.

Menurutnya, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang terbukti dilakukan.

"Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannya lah," imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tingkatan sanksi bagi oknum pegawai pemerintahan yang terbukti melanggar aturan.

Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi),

Kepala Bappisus, Aris Marsudiyanto.

Agus dan Aris Cek Lokasi Temuan Ombudsman

Menteri Agus bersama Aris Marsudiyanto mengecek langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (25/9).

Keduanya berjalan sekitar 100 meter dari area parkiran umum lapas menuju rumah dinas pegawai yang menjadi bagian dari pemeriksaan.

Area rumah dinas pegawai tersebut dipisahkan dari area publik lapas oleh pagar besi berwarna hitam dengan ornamen kayu.

Di balik pagar tersebut terdapat rumah kepala lapas yang berada di sisi kanan bagian depan.

Sementara itu, rumah dinas pegawai yang disebut Ombudsman sebagai fasilitas mewah bagi narapidana berada di sisi kiri jalan. (Knu)

Baca Artikel Asli