MerahPutih.com - Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6), berlangsung tegang.
Sejumlah pekerja bersama simpatisan pihak hotel melakukan penolakan saat petugas gabungan mulai bergerak untuk menjalankan proses pengosongan berdasarkan putusan pengadilan.
Ketegangan memuncak ketika petugas berupaya memasuki area utama Hotel Sultan. Massa yang menolak eksekusi membentuk barikade di sejumlah titik akses masuk guna menghalangi langkah petugas yang akan membacakan dan melaksanakan putusan pengadilan.
Massa Bertahan di Sejumlah Titik Akses
Aksi saling dorong sempat terjadi saat petugas mencoba membuka jalur masuk menuju area hotel.
Massa bertahan di beberapa titik strategis dan berupaya mencegah petugas memasuki kawasan yang menjadi objek eksekusi.
Situasi sempat berlangsung alot karena penolakan yang dilakukan oleh kelompok massa yang berada di lokasi.
Baca juga:
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Meski mendapat perlawanan, petugas gabungan akhirnya berhasil menembus barikade dan memasuki area Hotel Sultan.
Setelah akses menuju pintu utama terbuka, proses eksekusi dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Petugas kemudian melakukan pendataan, inventarisasi, serta pengamanan terhadap barang-barang yang berada di dalam bangunan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengosongan yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Baca juga:
Ambil Pengelolaan Hotel Sultan, Pengelola Kawasan GBK Raup Rp 812 Miliar
Tindak Lanjut Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa lahan Hotel Sultan.
Perkara tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu sengketa lahan yang mendapat perhatian publik.
Pemerintah melalui pihak terkait menjalankan proses pengosongan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pihak manajemen Hotel Sultan bersama PT Indobuildco selaku pengelola lama menyatakan tetap keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. (Knu)