Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat, 28 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

Jaksa juga menuntut SYL dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30.000. Harta benda SYL bakal disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan yang meringankan terdakwa, jaksa menilai politikus NasDem itu telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

Baca juga:

Peras Anak Buah, SYL Terima Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu Selama Jadi Mentan

Adapun pertimbangan yang memberatkan, SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL sebagai menteri juga telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga:

SYL Akui Berikan Uang ke Firli Rp 1,3 Miliar

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan