Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tutup Usia, KPK Bakal Terbitkan SP3

Selasa, 24 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), menyusul meninggalnya Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Minggu (22/12) malam.

Awang Faroek diketahui menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama Ybs akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika dikutip Selasa (24/12).

Baca juga:

Legislator Nilai Penggeledahan KPK di BI dan Nilai Tukar Rupiah tak Berkaitan

Dalam kesempatan ini, Tessa menyampaikan KPK turut berduka cita atas meninggalnya politikus Partai NasDem tersebut.

"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujarnya.

Akun media sosial Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim sebelumnya mengabarkan

meninggalnya Awang Faroek.

Politikus kelahiran Tenggarong itu meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim, pada Minggu (22/12) malam.

"Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur," bunyi narasi akun sosial media itu.

Awang Faroek sendiri merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Baca juga:

KPK: Kasus Korupsi di PT PP Rugikan Negara Rp 80 Miliar

Selain Awang Faroek, KPK juga menetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah para tersangka itu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan