Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Senin, 04 November 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Kasus PLTU Riau-1 Hari Ini

Hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Antaranews)
Eks Dirut PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Antaranews)

Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Bahkan eks Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Baca Juga

Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan