Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?
Senin, 03 Maret 2025 -
Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding sengaja mengulur waktu pelaksanaan sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Tudingan ini diungkap Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail karena ia menilai langkah tersebut sebagai taktik untuk menggagalkan upaya hukum yang sedang ditempuh Hasto.
"Kami khawatir ini bukan sekadar penundaan biasa, tetapi sebuah strategi untuk mengakali hukum," ungkap Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Baca juga:
Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Karena, jika KPK berhasil melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, maka praperadilan yang sedang berjalan akan otomatis gugur.
Tindakan ini, menurut Maqdir, dapat diartikan sebagai upaya legislasi dan politisasi kasus Hasto yang semakin terang benderang.
Ia berharap KPK bersedia berbesar hati dan menyelesaikan proses praperadilan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan sampai ada kesan bahwa lembaga anti-rasuah ini sengaja mencari celah untuk menghindari pemeriksaan praperadilan," jelas dia.
Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, menyayangkan apabila KPK memang sengaja menyelesaikan berkas perkara agar praperadilan dinyatakan gugur. Dia menilai, ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.
Baca juga:
"Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan 'obstruction of justice', tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu," jelas Todung.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Sidang praperadilan itu ditunda karena kubu KPK belum siap. Afrizal memutuskan untuk menunda sidang hanya satu minggu, yakni pada 10 Maret 2025.
Selain itu, hakim tunggal PN Jaksel Rio Barten Pasaribu juga menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sidang itu ditunda pada Jumat (14/3) karena KPK juga belum siap.
Hasto diketahui kembali menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.